Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat surat keterangan sakit palsu di media sosial. Informasi didapatkan petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari laporan ini polisi berhasi menangkap tiga tersangka, yakni MJS, NDY serta MKM, yang berstatus sebagai seorang mahasiswi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Cengkareng, Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.
Para tersangka mengaku, dalam aksinya mereka bisa mendapatkan 50 pesanan surat sakit dengan harga jual Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per surat.
Advertisement
Sementara itu, berapa keuntungan yang didapat para pelaku? Saksikan beritanta hanya di Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (13/1/2018)
.