Polisi Tetapkan Tante Penganiaya Keponakan Hingga Tewas Jadi Tersangka

Pelaku terbukti memukul, menendang serta mencubit bayi Fredy hingga mengalami luka memar. Pelaku kini diancam hukuman 15 tahun penjara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Jan 2018, 22:37 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2018, 22:37 WIB

Liputan6.com, Tasikmalaya - Setelah diperiksa selama dua hari, Desi Kristanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berumur 2,5 tahun berinisial F di Tasikmalaya. Desi adalah tante korban yang selama 1 bulan terakhir merawat korban karena ditinggalkan ibu kandungnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (14/1/2018), pelaku terbukti memukul, menendang serta mencubit hingga korban mengalami luka memar.

Ditubuh korban juga terdapat luka bakar akibat terseram air kopi. Pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada pekan lalu, F dibawa ke rumah sakit karena pingsan dengan luka di sekujur tubuh. Sabtu malam, korban meninggal dunia akibat gumpalan darah di kepala.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya