Ombudsman: Pemprov DKI Tabrak Regulasi Penataan PKL Tanah Abang

Aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI antara lain Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2018, 20:55 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 20:55 WIB
ombudsman
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala saat meninjau penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai ada sejumlah aturan dan regulasi yang ditabrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Adrianus usai memantau langsung kegiatan ekonomi di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

"Ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini," kata Adrianus di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI atau Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, antara lain Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Ketertiban Umum.

"Itu semua adalah hal-hal yang eksisting (perlu dianalisis), dan seyogyanya di-enforce (jalankan) oleh Pemda itu sendiri," ucap Adrianus.

Di sisi lain, dia melihat penataan yang dilakukan Pemprov DKI justru menciptakan hubungan sosilogis dan ekonomis antara pedagang serta pembeli di kawasan penataan PKL ini. Contohnya, kata dia, omset pedagang melonjak dan memudahkan masyarakat untuk membeli barang kebutuhannya.

Hanya saja, Adrianus mengaku tidak fokus ke masalah tersebut. Ia menegaskan Ombudsman melihat ada aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI terkait dengan penataan PKL Tanah Abang ini.

"Dari sisi hubungan sosiologisnya, ekonomisnya ternyata positif. Masalahnya bahwa ORI tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar. Yang dalam hal ini tidak cocok atau bertabrakan," tegas dia.


Akan Panggil Gubernur

Dianggap Melanggar Aturan, Komisioner Ombudsman Blusukan ke Tanah Abang
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala berbincang dengan PKL saat blusukan di Tanah Abang Jakarta, Rabu (17/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Karena itu, Adrianus berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan penataan PKL di kawasan Tanah Abang.

"Kami akan panggil pihak Gubernur sendiri untuk membicarakan hal ini," kata Adrianus.

Selain memanggil Anies, dia mengaku akan mengundang pihak PKL. Termasuk PKL yang berdagang di sejumlah blok di kawasan Tanah Abang.

Dengan memanggil pihak-pihak tersebut, Adrianus berharap pihaknya dapat menelurkan rekomendasi terkait penataan PKL di Tanah Abang. Tentunya, yang tidak menabrak aturan dan regulasi yang sudah ada.

"Keluar rekomendasi atau saran yang bersifat final dan mengikat," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya