PDIP Tegaskan Usulan Polisi Jadi Plt Gubernur Bukan Suara Partai

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dua perwira Polri yang diusulkan sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2018, 19:44 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 19:44 WIB
Nyatakan Siap Dampingi Gus Ipul, Ahmad Basarah Dipeluk Sekjen PDIP
Politisi PDIP, Ahmad Basarah saat menyatakan kesiapan maju dalam bursa bakal Cawagub Jatim di Jakarta, Selasa (9/1). Basarah membenarkan namanya muncul sebagai cawagub pendamping Saifullah Yusuf. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan adanya penjabat atau Plt gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara dari unsur kepolisian. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah megaskan, usulan itu tidak bersinggungan dengan statusnya sebagai kader partai.

"Itu Pak Tjahjo adalah sebagai pejabat negara, tidak dalam personafikasi kader PDIP. Posisinya wakil pemerintah, jadi kebijakan itu adalah murni kebijakan pemerintah," tegas Basarah dalam di Sekolah Partai, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).

Lewat pandangan PDIP, terdapat legal standing kuat terhadap kebijakan Tjahjo. Seperti, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 yang menggantikan Permendagri 74 Tahun 2016.

Dalam posisi ini, Mendagri diberikan kewenangan untuk mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi kepada Presiden untuk menjadi Penjabat Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan sampai dengan pelantikan Gubernur baru.

"Mengenai pilihan pejabat diusulkan kepada Presiden untuk diangkat menjadi penjabat gubernur, maka sesuai UU 10/2016 dan Permendagri 1/2018 merupakan kewenangan Pak Tjahjo untuk memilihnya sebagai Mendagri dengan pertimbangan sesuai kebutuhan, termasuk dimungkinkan memilih dari Polri," terang Basarah.

Berkaca pada Pilkada sebelumnya, Mendagri juga pernah melantik Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dengan mengantikan Pelaksana harian (Plh) Ismail Zainuddin. Pelantikan ini atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143/P/2016.

"Jadi ini sudah ada Yurisprudensinya," Basarah memungkasi.


Dijamin Netral

Mendagri Tjahjo Kumolo Buka Musrenbang di Balai Kota
Mendagri Tjahjo Kumolo membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dua perwira Polri yang diusulkan sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara dijamin netral dalam mengawal Pilkada 2018. Mereka akan tetap melayani publik sebagaimana tugas kepala daerah.

Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

"Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya memang meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri untuk kebutuhan penjabat gubernur.

Karena, ada kebutuhan 17 penjabat gubernur yang harus dipenuhi Kemendagri.

"Setelah memperhatikan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemdagri," kata dia.

Tjahjo mengatakan, pada pasal-pasal tersebut, mengatur soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari kapolri.

Dia juga mengatakan, dua daerah yang akan diisi oleh perwira tersebut sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik. Sehingga, dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh perwira Polri.

"Pada Permendagri Nomor 1/2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri," kata Tjahjo Kumolo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya