Mendagri: Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur Dijamin Netral

Tjahjo menjelaskan, pihaknya memang meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 10:44 WIB
20161024-KPUD-Tetapkan-Tiga-Pasangan-Calon-Gubernur-dan-Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-2017-IA
Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Senin (24/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dua perwira Polri yang diusulkan sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara dijamin netral dalam mengawal Pilkada 2018. Mereka akan tetap melayani publik sebagaimana tugas kepala daerah.

Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

"Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya memang meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri untuk kebutuhan penjabat gubernur.

Karena, ada kebutuhan 17 penjabat gubernur yang harus dipenuhi Kemendagri.

"Setelah memperhatikan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemdagri," kata dia.

Tjahjo mengatakan, pada pasal-pasal tersebut, mengatur soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari kapolri.

Dia juga mengatakan, dua daerah yang akan diisi oleh perwira tersebut sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik. Sehingga, dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh perwira Polri.

"Pada Permendagri Nomor 1/2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri," kata Tjahjo Kumolo.

Menko Polhukam Minta Tak Khawatir

Wiranto Pimpin Rakor dengan Panglima Tni, Kapolri, BIN, Menhan, Bea dan Cukai
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pengusulan dua nama perwira tinggi Polri untuk penjabat gubernur, semua diserahkan kepada Kemendagri. Dia pun menyebut mereka sudah dipastikan netral, karena mempunyai tugas mengamankan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Justru mereka ini kan sebagai misi untuk mengamankan pilkada‎. Misi itu kan bukan dianjurkan dengan berpihak, tapi netral. Enggak usah khawatir," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dia mengungkapkan, jika memang perwira Polri itu tidak netral, penjabat yang menggantikan gubernur bisa ditangkap dan diusut. Apalagi penjabat gubernur itu ada sumpahnya.

"Kalau enggak netral ya tangkap saja. Kalau enggak netral nanti diusut. Pejabat kan ada sumpahnya," tutur Wiranto.

Dia menegaskan, perwira Polri yang akan menjabat sebagai penjabat gubernur dipastikan netralitasnya. Dengan begitu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Pejabat sementara sekarang kan diharapkan netralitasnya," pungkas Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

https://www.vidio.com/watch/1227095-awasi-pilkada-polri-berencana-bentuk-satgas-money-politic

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya