Warga Tolak Eksekusi Lahan di Rawamangun

Ratusan massa yang hendak melakukan aksi penolakan eksekusi di Rawamangun dibubarkan polisi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 30 Jan 2018, 02:52 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 02:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur membubarkan paksa massa yang bertahan di sebuah lahan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Sempat terjadi kericuhan karena massa memaksa bertahan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (30/1/2018), kericuhan tak terhindarkan saat ratusan massa dibubarkan paksa. Sejumlah orang yang dianggap provokator juga diamankan.

Sebelumnya, polisi sudah memberi peringatan kepada massa untuk keluar dari lahan seluas 8.740 meter di Rawamangun, Jakarta timur, karena sudah diputus pengadilan. Namun, sejumlah mahasiswa dan perwakilan ahli waris yang kalah dalam sengketa di pengadilan menolak eksekusi lahan dan memilih bertahan.

Menurut polisi, lahan tersebut akan dikosongkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memenangkan pihak penggugat.

Kasus sengketa lahan ini terjadi antara ahli waris Mioen Bin Siman dengan dokter Suherman. Dalam putusan pengadilan hakim memenangkan dokter Suherman.

Pada Senin pagi, kericuhan juga sempat terjadi saat juru sita membacakan putusan pengadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya