Polemik Becak yang Beroperasi di Jakarta

Pemprov DKI akan membuat kebijakan melarang becak yang datang dari luar Jakarta.

oleh Mevi Linawati diperbarui 30 Jan 2018, 03:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 03:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan melarang becak dari luar Jakarta, bahkan hanya memperbolehkan tukang becak ber-KTP DKI yang bisa beroperasi. Namun saat ini, masih banyak pengemudi becak ber-KTP non-DKI yang beroperasi selama puluhan tahun.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (30/1/2018), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengancam akan menindak tegas jika ada mobilisasi becak dari luar Jakarta.

Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda. Misalnya, seperti di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Saat ini banyak ditemui pengemudi becak ber-KTP non-DKI yang telah bekerja sejak puluhan tahun lalu.

Mereka sendiri mengaku tidak keberatan jika nantinya harus diwajibkan berganti KTP DKI.

Sementara itu, menanggapi rencana Gubernur DKI Anies Baswedan, yang akan mengizinkan becak kembali beroperasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih mempelajari isi peraturan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, becak dilarang beroperasi di wilayah Jakarta. Bahkan, dalam Perda tersebut juga terdapat ancaman pidana dan denda bagi warga yang melanggar.

Namun, Anies justru mengizinkan becak kembali beroperasi. Pemprov juga gencar mensosialisasikan kebijakan ini agar keberadaan becak dapat berjalan kondusif dan tidak mengganggu lalu lintas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya