4 Fakta Persidangan Cerai Ahok dengan Veronica Tan

Sidang perdana perceraian Ahok dengan Veronica Tan telah digelar. Namun, sidang ditunda pekan depan. Apa saja fakta-faktanya?

oleh Muhammad AliAdy Anugrahadi diperbarui 31 Jan 2018, 17:03 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 17:03 WIB
[Bintang] Ahok Gugat Cerai Veronica Jadi Pemberitaan Media Asing
Berita soal Ahok gugat cerai Veronica ditanggapi dengan berbagai komentar dari masyarakat dunia maya. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018. Sebelum menggugat cerai, Ahok telah membahasnya bersama Veronica sejak akhir 2017.

Setelah mengalami proses, kasus perceraian Ahok dengan Veronica pun digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Januari 2018 pukul 09.00 WIB.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menjelaskan, agenda pada sidang pertama adalah pengecekan kehadiran. Dia mewanti-wanti pihak tergugat, yaitu Veronica dan Ahok selaku pihak penggugat, untuk menghadiri sidang. Dalam aturannya, boleh diwakilkan asalkan dengan kuasa hukum yang berizin.

"Sidang pertama mengecek kehadiran mereka (pihak pengugat dan pihak tergugat)," ucap Jootje kepada Liputan6.com ketika ditemui di kantornya, Rabu (31/1/2018).

Dalam persidangan Ahok dengan Veronica Tan terdapat fakta-fakta yang dihimpun. Apa saja fakta tersebut? Berikut di antaranya.

1. Siapkan 7 Mediator

Sidang Perdana Perceraian Ahok
Suasana ruang sidang perdana perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1). Sidang gugatan cerai ini ditunda lantaran tak hadirnya kuasa hukum Veronica. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mediator dalam sidang perceraian Ahok dengan Veronica Tan.

"Ada beberapa mediator yang sudah ditetapkan (untuk memediasi mereka). Mediatornya dari hakim semua," kata dia kepada Liputan6.com di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Majelis hakim nantinya akan menawarkan mediasi. Dia menyebutkan ada tujuh mediator yang disediakan PN Jakarta Utara.

Meski demikian, Jootje tak mempersoalkan bila kedua belah pihak ingin memilih mediator lain. "Kalau mau dari luar silakan saja. Tapi biayanya tanggung sendiri," ujar dia.

2. Veronica Tan Tak Hadir

Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Jawaban Pengacara
Pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Josefina Agatha Syukur memberi keterangan kepada awak media saat mendatangi PN Jakarta Utara, Senin (8/1). Josefina membenarkan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari Rabu, 31 Januari 2017, tidak dapat dilaksanakan.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang tersebut. Alasannya, perwakilan dari Veronica Tan tidak ada yang menghadiri persidangan.

Dia hanya mengirim surat yang isinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal perceraian itu. Sementara dari pihak Ahok, diwakili kuasa hukumnya, yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Syukur.

3. Ditunda Pekan Depan

Sidang Perdana Perceraian Ahok
Pengacara sekaligus adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra menghadiri sidang perceraian Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1). Sidang perdana beragenda mediasi ini tidak dihadiri Ahok maupun Veronica Tan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sidang perdana perceraian Ahok dengan Veronica batal dilakukan hari ini. Penundaan itu lantaran dari pihak tergugat, Veronica Tan, tidak hadir. Sidang pun akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.

"Sidang ditunda tanggal 7 Februari 2018," ucap kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di pengadilan, Rabu (31/1/2018).

Dia mengatakan, kebijakan majelis hakim adalah memanggil kembali Veronica Tan sebagai tergugat, sesuai aturan yang berlaku.

"Tergugat dipanggil sekali lagi untuk memenuhi formalitas sidang juga," ucap dia.

Dalam sidang perceraian Ahok tersebut, dia menyebutkan jika agendanya masih sama. "Sama seperti yang tadi," terang dia.

 

4. Tak Bisa Rujuk?

Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Jawaban Pengacara
Pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Josefina Agatha Syukur menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi PN Jakarta Utara, Senin (8/1). Permintaan cerai itu sudah disampaikan Ahok beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra, mengisyaratkan keputusan rujuk dengan Veronica Tan sulit terwujud. Adik kandung Ahok itu mengatakan, mediasi dengan Veronica Tan sudah dicoba selama bertahun-tahun.

Hanya saja, saat itu dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan pendeta. Namun, mediasi tidak menemukan titik temu.

Akhirnya, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.

"Keputusan cerai ini sudah melalui proses panjang. Apalagi di Kristen, perceraian itu sangat tak diinginkan," ucap Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Dia melanjutkan, Veronica Tan melakukan kesalahan berulang-ulang. Vero juga tetap saja meladeni "teman spesialnya" berinisial JT. Dengan begitu, menurut dia, daripada pernikahan ini dipaksa, lebih baik berpisah.

"Keputusan lebih baik cerai," ucap Fifi.

Nama JT disebut-sebut menjadi salah satu penyebab cerainya Ahok dan Veronica Tan. Fifi mengaku tidak mengenal secara jelas sosok pria tersebut. Sepengetahuannya, JT merupakan teman dari adik Veronica sewaktu berada di Amerika.

"Saya kurang tahulah dia siapa. Kamu tanya saja sama dia," ucap Fifi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya