KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Zumi Zola Selama 6 Jam

Pascapenetapan tersangka kasus suap dana APBD Jambi, rumah dinaas Gubernur Jambi, Zumi Zola digeledah KPK.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Feb 2018, 13:28 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 13:28 WIB

Liputan6.com, Jambi - Selama hampir enam jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kendaraan pribadi dan kendaraan dinas gubernur yang terparkir di halaman rumah dinas tidak luput dari penggeledahan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (1/2/2018), penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dari kasus suap dana APBD Jambi yang menjerat tiga orang pejabat di pemerintahan Provinsi Jambi dan satu anggota DPRD.

Dari penggeledahan beberapa tas koper dan kardus diamankan. Penyidik juga menggeledah vila milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya Zumi Zola telah memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali. Mantan aktor ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pemulusan pengesahan APBD Jambi.

Kasus dugaan suap APBD Jambi 2018 terungkap dalama operasi tangkap tangan 28 November 2017 dengan barang bukti uang sekitar Rp 4,7 miliar. Setelahnya KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Supriono, DPRD Provinsi Jambi Erwan Malik, Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifudin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya