Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhdap Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam surat yang ditujukan pada Ditjen Imigrasi itu, Zumi Zola disebut berstatus tersangka.
"Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Kamis 1 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan 4 tersangka atas dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tersebut. Satu tersangka merupakan Anggota DPRD Jambi, sementara tiga lagi merupakan bawahan Zumi Zola di Pemrov Jambi.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Rumah Digeledah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Zumi Zola karena tahapan hukumnya sudah masuk penyidikan. Selain di rumah dinas, KPK pun menggeledah mobil serta vila keluarga orang nomor satu Jambi itu.
“Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan,” terang dia.
Namun Saut tidak mau memberikan pernyataan soal kebenaran KPK yang sudah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka.
Advertisement
Pernyataan Zumi Zola
Ada tiga poin penting yang disampaikan Zumi Zola atas penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh KPK. Pertama, dia tidak mempermasalahkan penggeledahan KPK di rumah dinas gubernur.
"Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, insyaallah siap memberikan keterangan. Ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku," sebutnya.
Kedua, terkait isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka serta proses pencekalan, Zola menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sementara untuk poin ketiga, Zumi Zola menyatakan, proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu aktivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: