Liputan6.com, Bekasi - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus seorang polisi gadungan di Panti Pijat Cahaya, Jalan Raya Kaliabang RT 01/15, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Polisi gadungan itu bernama Abdillah (35), warga Kampung Baru RT 015/007, Cakung, Jakarta Timur. Dia nekat mengenakan seragam polisi lengkap dengan atributnya demi memuaskan kegemarannya keluar masuk panti pijat.
Baca Juga
Namun apes, petualangan Abdillah tersebut harus berakhir. Ia tepergok saat seorang anggota Densus 88, yang kebetulan tengah melintas melihat adanya sebuah mobil berpelat nomor polisi tengah parkir di depan panti pijat pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Advertisement
Karena curiga, anggota Densus 88 tersebut langsung menanyakan identitas pemilik kendaraan tersebut.
"Saat ditanya, ia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka dengan kesatuan Brimob Kelapa Dua," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di kantornya, Kamis 1 Februari 2018.
Anggota Densus 88 tersebut tidak percaya begitu saja. Ia langsung meminta pelaku menyebutkan Nomor Regristrasi Pokok (NRP) keanggotaannya.
"Dia terus mengaku anggota Polri. Tapi saat ditanya NRP, dia tak bisa menjawab," kata Wijonarko.
Alhasil, pelaku kemudian digelandang ke polsek terdekat untuk dimintai keterangan. Di sana, pelaku mengaku telah melakukan hal tersebut selama enam bulan.
"Setelah diinterograsi, ternyata pelaku benar anggota Polri gadungan," ucapnya.
Dari tangan polisi gadungan ini, disita beberapa barang bukti. Barang tersebut berupa satu set pakaian dinas Polri lengkap, satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN dan korek api berbentuk pistol, kartu tanda anggota Polri palsu, dua pelat dinas Polri palsu, tiga buah sarung senjata, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Gagal Tes Kepolisian
Sementara itu, pelaku Abdillah nekat menjadi polisi gadungan karena merasa putus asa. Sebab, selama bertahun-tahun ia kerap ditolak menjadi bagian korps baju cokelat tersebut.
"Dari tahun 1999, gagal tes kesehatan, (sakit) amandel, sekarang saya selalu ditolak mendaftar di kepolisian," kata Abdillah.
Untuk meyakinkan menjadi anggota kepolisian, Abdillah memborong semua atribut tersebut dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari ulahnya itu, Abdillah kerap mendapatkan keuntungan, khususnya jasa pijat secara gratis dari setiap warung remang yang ia satroni.
"Enggak buat meras, enggak. Buat gagah-gagahan, buat main ke panti pijat aja," ujar dia.
Kini, Abdillah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 508 KUHPidana dengan ancaman 1 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 4.500.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement