Pemprov DKI Jalin Kesepakatan dengan Supir Angkot Tanah Abang

Para pemilik angkot dan sopir angkot mengaku sangat setuju dengan tawaran pemda DKI ini dan meminta agar secepatnya direalisasikan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Feb 2018, 05:02 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 05:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggaji sopir angkot sesuai upah minimum rakyat (UMR).

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar Malam, Sabtu (3/2/2018), tawaran lain yang disetujui para sopir dan pemilik angkot adalah akan diberlakukannya OK Trip, nantinya para sopir angkot akan di gaji Pemprov DKI sesuai UMR.

Para pemilik angkot dan sopir angkot mengaku sangat setuju dengan tawaran pemda DKI ini dan meminta agar secepatnya direalisasikan.

"Saya mewakili seluruh trayek disini mendukung apa yang diberikan oleh pemerintah, sebagai pengusaha kecil saya yakin itu yang terbaik. Jadi kami tidak keberatan diberi OK Otrip ini" kata salah satu pemilik angkot, Situmbuk.

Pemprov DKI juga sepakat terkait modal kerja yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan atau koperasi. Namun hal itu masih akan dibahas dan dikaji oleh Dinas Perhubungan.

Pertemuan antara perwakilan sopir angkot Tanah Abang dengan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno, menghasilkan kesepakatan terkait penataan transportasi di Tanah Abang yang kini menjadi polemik bagi pengusaha kecil, salah satunya soal penerapan program OK Otrip.

"Kita kembalikan rasa keadilan karena teman-teman ini menyatakan bahwa pedagang kecil sekarang diberikan ruang, dengan kesepakatan ini kita kembalikan rasa keadilan untuk para supir angkot dan pengusaha penyelenggara angkutan umum" Kata Sandi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya