Zumi Zola Diduga Terima Uang Hadiah Rp 6 Miliar Selama Jabat Gubernur

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Feb 2018, 08:13 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 08:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, ARN.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (3/2/2018), menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Zumi Zola diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait proyek- proyek di Provinsi Jambi.

"Tersangka ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Dan penerimaan lainya dalam kurun masa jabatan menjadi gubernur periode 2016 - 2021 yang jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan, Penyidik KPK sudah menggeledah tiga tempat di Jambi pada Rabu dan Kamis lalu yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorangĀ  saksi. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Rencanaya KPK akan segera menahan artis yang menjadi politisi ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya