Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengamanan jabatan dari pungli 34 Puskesmas di Jombang, Jawa Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menemukan kode yang digunakan untuk praktik suap tersebut.
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.
Advertisement
Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu terkait adanya pungli perizinan dan kutipan-kutipan terkait dana kapitasi yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan menangkap Oisatin, Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Setelah mengamankan Oisatin, tim penindakan kedua KPK bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk menangkap Inna Selistyowati beserta keluarganya. Dari penangkapan Inna, tim mengamankan catatan dan buku rekening atas nama Inna.
"Buku rekening tersebut diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan," kata Laode Syarif.
Kemudian, tim pertama yang berada di Puskesmas Perak bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskemas Jombang Didi Riyadi di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk menangkap Bupati Nyono di sebuah restoran cepat saji. Saat itu Bupati Nyono sedang menunggu keberangkatan kereta ke Jombang bersama ajudannya.
"Tim KPK menemukan bukti uang tunai sebesar Rp 25.550.000 serta uang USD 9.500. Uang itu diduga sisa pemberian Inna kepada NSW," kata Laode Syarif.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement