Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Nyono diduga menerima hadiah atau janji dari pelaksana tugas Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati (IS)
"Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kadis Kesehatan definitif," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Baca Juga
Laode Syarif menyebut, uang yang diberikan oleh Inna kepada Bupati Jombang diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang, Jawa Timur.
Advertisement
"Dana tersebut dikumpulkan sejak Juni 2017, sekitar Rp 434 juta," kata dia.
Dari Rp 434 juta, Bupati Nyono mendapat jatah 5 persen dan 1 persen untuk Kadis Kesehatan Jombang Inna, serta satu persen untuk paguyuban puskesmas di Jombang.
"Atas dana yang terkumpul, IS telah menyerahkan sekitar Rp 200 juta kepada NSW pada Desember 2017," terang Laode Syarif.
Biayai Pilkada
Selain itu, Bupati Nyono juga diduga telah menerima uang Rp 75 juta dari Inna yang diminta Inna dari sebuah rumah sakit swasta. Inna meminta pungli dari rumah sakit tersebut karena sudah membantu menerbitkan izin operasional RS tersebut.
Uang Rp 75 juta itu diserahkan Inna kepada Bupati Nyono pada 1 Februari 2018. Sebagian dari uang tersebut sudah dipergunakan oleh Bipati Nyono.
"Diduga Rp 50 juta digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju menjadi Bupati Jombang 2018," papar Laode.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement