KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Kasus Suap

Uang yang dijadikan suap Bupati Jombang diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2018, 15:45 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2018, 15:45 WIB
Tetapkan Bupati Jombang Tersangka, KPK Sita Uang 25.5 Juta Rupiah dan 9.500 US Dollar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Jombang, Nyono S Wihandoko di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). KPK menyita uang Rp 25,5 Juta dan 9.500 US Dollar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Nyono Suharli dijadikan tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK pada Sabtu 3 Februari 2018.

"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Selain Bupati Jombang Nyono Suharli, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Inna diduga telah memberikan suap kepada Nyono.

"Disimpulkan adanya memberikan hadiah atau janji terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang," kata Laode.

Uang yang dijadikan suap diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemberian suap juga diduga berkaitan agar Bupati Nyono menjadikan Inna sebagai Kadis Kesehatan Definitif.

Uang suap tersebut juga diduga untuk membiayai kampanye sang bupati. Perolehan uang tersebut diduga berasal dari puskesmas-puskesmas di Jombang.

Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Jombang Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap Bersama Ajudan

Tetapkan Bupati Jombang Tersangka, KPK Sita Uang 25.5 Juta Rupiah dan 9.500 US Dollar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). KPK menyita uang Rp 25,5 Juta dan 9.500 US Dollar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua orang diamankan tim penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Jadi tim membawa 2 orang. Kepala daerah dan 1 ajudan," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Februari 2018.

Keduanya tengah diperiksa selama 1x24 jam oleh KPK. Nantinya, hasil pemeriksaan dapat diketahui kejelasan status yang bersangkutan.

"Nanti maksimal dalam waktu 24 jam akan diinformasikan statusnya," lanjut Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT kepada Bupati Jombang berinisial NSW. Kendati demikian, Agus belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal operasi ini.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya