Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait promosi jabatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga uang suap untuk Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Uang itu dikutip Inna Sulistyowati dari 34 puskesmas di Jombang dengan jumlah sesuai dengan dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut lantas diberikan kepada Bupati Nyono dengan tujuan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Advertisement
"Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Des 2017 adalah Rp 500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta hingga Rp 34 juta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2018.
Total dana kutipan di Kabupaten Jombang yang dikumpulkan Inna sejak Juni 2017, mencapai Rp 434 juta. Dari Rp 434 juta itu, Bupati Nyono mendapat jatah 5 persen dan 1 persen untuk Kadis Kesehatan Jombang Inna, serta satu persen untuk paguyuban puskesmas di Jombang.
"Atas dana yang terkumpul, IS telah menyerahkan sekitar Rp 200 juta kepada NSW pada Desember 2017," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 4 Februari 2018.
Pungli dari RS Swasta
Selain itu, Bupati Nyono juga diduga telah menerima uang Rp 75 juta dari Inna yang berasal dari sebuah rumah sakit swasta.
Inna memungut pungli dari rumah sakit tersebut karena sudah membantu menerbitkan izin operasional RS tersebut. Uang Rp 75 juta itu diserahkan Inna kepada Bupati Nyono pada 1 Februari 2018.
Sebagian dari uang tersebut sudah dipergunakan oleh Bupati Nyono. "Diduga Rp 50 juta digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju menjadi Bupati Jombang 2018," ucap Laode.
Advertisement