Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya, Veronica Tan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (7/2/2018).
Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan agenda sidang hari ini hanyalah penyerahan surat yang dititipkan oleh Veronica serta KTP asli milik Veronica.
"Sudah dilaksanakan sidang hari ini. Kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli," kata Josefina.
Advertisement
Menurut dia, Veronica memilih tidak hadir dan menyerahkan keputusan kepada kebijakan hakim.
Josefina mengatakan, tidak ada mediasi pada sidang hari ini karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat. "Karena Bu Vero tidak datang, maka tidak ada mediasi," kata dia seeperti dilansir dari Antara.
Dalam sidang kali ini, pihak Veronica kembali tidak hadir. Istri Ahok itu hanya menitipkan surat saja.
Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB, molor 1,5 jam dari jadwal seharusnya pukul 09.00 WIB. Sidang hanya berlangsung selama enam menit.
Josefina mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian pihak penggugat dan pembuktian surat.
"Agendanya pembuktian," katanya.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip.
Advertisement