Direktur RS Medika Permata Hijau di Pusaran Kasus Setnov

Dalam sidang kasus merintangi penyidikan e-KTP, nama Hafil muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2018, 10:51 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 10:51 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Selain Hafil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan. Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.

Dalam sidang kasus merintangi penyidikan e-KTP, nama Hafil muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan itu, Hafil dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk meminta persetujuan rawat inap Setnov.

Siapkan Ruangan untuk Setya Novanto

FOTO: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo Sambangi KPK
Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jumat (12/1). Bimanesh menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan Setya Novanto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alia diminta oleh Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov yang direncanakan akan masuk dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi.

KPK telah menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Bimanesh bersama terdakwa Fredrich Yunadi diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya