Pansus Angket: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi

Hasil temuan dan rekomendasi Pansus Angket segera diparipurnakan sebelum masa sidang DPR yang berakhir pada 14 Februari 2018.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Feb 2018, 18:05 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 18:05 WIB
Pansus Hak Angket Dengarkan Penjelasan Mahfud MD
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar (kiri) bersama Wakil Ketua Hak Angket KPK Taufiqulhadi, dan Masinton Pasaribu mendengarkan pendapat Mahfud MD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu mengatakan, hasil rekomendasi Pansus Angket KPK wajib dilaksanakan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

Masinton beralasan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pembentukan Pansus Angket itu. Menurut dia, itu berarti DPR telah memiliki kewenangan untuk menggunakan Hak Angket untuk KPK.

"Dengan ditolaknya gugatan atau judicial review penggugat, maka Pansus Angket sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, hasil temuan dan rekomendasi Pansus Angket KPK segera diparipurnakan sebelum masa sidang DPR yang berakhir pada 14 Februari 2018.

"Agar KPK tetap konsisten dan melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakan hukum di dalam, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," papar Masinton.

Selain itu, dia menyebut putusan MK itu sekaligus memuliakan pengawasan yang dilakukan DPR melalui Pansus Angket itu.

"Bahwa selama ini Pansus Angket KPK bekerja sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antarlembaga negara," jelas Masinton.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus, yang mengajukan uji materil terkait UU MD3, dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017.

Yang menarik, putusan itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat di depan dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Laode Syarif.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," ucap Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Sanksi untuk KPK

Masinton
Wakil Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Masiton Pasaribu menyatakan Pansus Angket KPK itu tidak bodoh

Masinton Pasaribu juga menyatakan, komitmen KPK dalam memberantas korupsi akan dipertanyakan bila tidak melaksanakan hasil rekomendasi Pansus Angket DPR. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan sah adanya Pansus Angket.

"Komitmen pemberantasan korupsinya akan dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat," kata Masinton.

Dia menjelaskan, hasil rekomendasi itu untuk memperbaiki beberapa aspek KPK, mulai dari tata kelola kelembagaan, anggaran dan sistem penegakan hukum.

"Karena pertanggungjawaban KPK itu kepada publik, kepada Presiden kepada DPR dan juga kepada BPK," ujar Masinton.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya