Liputan6.com, Jakarta - Ratusan calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) memenuhi halaman Gedung DPRD Jawa Barat, 6 Februari 2018 lalu. Mereka berkumpul untuk mengadakan aksi damai, meminta aset PT SBL dikembalikan.
Massa yang berasal dari berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Semarang, Madiun, Surabaya, hingga Papua itu juga punya tuntutan lain. Mereka meminta penangguhan penahanan pemilik PT SBL Haji Aom Juang Wibowo.
Aom Juang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) atas tuduhan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Dia bersama stafnya Ery Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Advertisement
"Tangguhkan penahan terhadap Haji Aom juang. Kalau dia diluar, kita minta dia bertanggung jawab memberangkatkan seluruh jamaah,” teriak salah satu peserta aksi.
Baca Juga
Selain calon jemaah, aksi damai itu juga diikuti sejumlah agen atau kordinator pemasaran dari PT SBL. Salah satunya, agen PT SBL dari Madiun bernama Tuti.
Dalam orasinya, Tuti mengaku sudah berangkat umrah melalui PT SBL, Oktober 2017 silam. Dia pun mengaku puas atas pelayanan yang disuguhkan PT SBL. Bahkan menurut Tuti, Aom Juang merupakan pribadi yang baik, bukan penipu.
"Ini hanya salah paham, hanya reschedule (ganti) jadwal” katanya kepada Liputan6.com.
Pendapat Tuti diamini seorang calon jamaah bernama Zuhdi yang dijadwalkan berangkat ke tanah suci, 19 Februari 2018 mendatang. Menurut pria asal Tangerang itu, PT SBL tidak pernah gagal memberangkatkan jemaah.
"Kalau masalah penundaan keberangkatan, itu hal yang biasa,“ ucap calon jamaah PT SBL tersebut.
Di hari yang sama, puluhan calon jemaah umrah PT SBL juga mendatangi Markas Polda Jabar. Mereka menyampaikan kekhawatiran atas penundaan keberangkatan ke Tanah Suci.
"Sejak kita menetapkan tersangka, itu sudah dibuka (posko pengaduan). Sampai sekarang tambahan ada 700 (pelaporan),“ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi, SiK. M.H pada Liputan6.com, 6 Februari 2018.
Hingga saat ini, masih ada 12.845 calon jemaah yang belum di berangkatkan. Padahal, jemaah–jemaah tersebut sudah dijadwalkan berangkat pada Januari-Mei 2018.
Polda Jabar menangkap Haji Aom Juang pada 30 Januari 2018 lalu. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan penipuan dan penggelapan dana dengan modus pemberangkatan haji dan umrah.
“Jumlah pinjaman uang di bank, rekening saldo, dan utang. Ini sepertinya tidak memungkinkan (PT SBL) memberangkatkan jamaah yang belum di berangkatkan,“ ungkapnya.
Mirip Multi Level Marketing (MLM)
Berbicara modus, dugaan penipuan PT SBL ini berbeda dengan kasus PT First Travel yang menawarkan ongkos umrah murah. Sejak berdiri 2011 silam, PT SBL tidak pernah menawarkan harga di bawah standar. Kisarannya mulai Rp 18-28 juta, tergantung pilihan fasilitas yang didapat jemaah.
Samudi menjelaskan, penangkapan dilakukan agar jumlah korban penipuan tidak bertambah. Apalagi, skema bisnis yang diterapkan PT SBL sangat mirip dengan multi level marketing (MLM).
“Jadi keuntungan didapat dari anggota baru. Ini berarti jemaah yang baru jadi korban. Jemaah yang lama itu nggak masalah karena dananya ditutupi oleh jemaah yang baru,” katanya.
Padahal, skema MLM tidak diizinkan dipakai untuk biro perjalanan umrah. Hal itu pun sudah diperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Agama (Kemenag), dan Dinas Perdagangan kepada PT SBL, Februari dan Juni 2017 silam.
Kini, seluruh aset milik PT.SBL termasuk Bilyet-bilyet, Sertifikat, 9 mobil, dan 4 kendaraan roda 2 telah disita polisi. Selain itu, ada handphone, rumah, dan kantor SBL turut diamankan.
Kepala Kemenag Jabar H.A Buchori mengaku, pernah menegur Direksi PT. SBL hingga 3 kali. Dia mempertanyakan seputar alur bisnis yang diduga bermasalah. Salah satu indikasinya karena banyak jemaah yang terlambat diberangkatkan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran uang jemaah PT SBL yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyusul kasus penipuan umrah dan haji itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 300 miliar.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, PPATK sudah mengetahui kasus penipuan umrah oleh PT SBL, termasuk Aom Juang Wibowo, sang pemilik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Saat ini, PPATK sedang bekerja menyelidiki aliran uang calon jemaah yang dihimpun PT SBL.
"PPATK sudah tahu (penipuan umrah PT SBL). Teman-teman analisis di PPATK sedang bekerja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.
Advertisement
Kisah Para Korban
Penundaan keberangkatan umrah dirasakan Iis Sumantri (54). Bukan cuma sekali, tapi sampai tiga kali jadwal keberangkan yang dijanjikan tertunda.
Harusnya, Iis diberangkatkan PT SBL pada Desember 2017. Namun diundur hingga Januari 2018, namun kembali molor. Kabar terakhir, dia akan berangkat, 19 Februari 2018 nanti.
“Alasannnya terlalu penuh jamaah di sana. Takut enggak kebagian hotel, apa gimana gitu,” sebutnya.
Padahal, Iis mendaftar pada Agustus 2017. Secara administrasi, dia telah melengkapinya dan membayar lunas Rp 20,5 juta. Harga yang sesuai dengan kesepakatan awal. Iis pun tidak pernah menaruh rasa curiga pada PT SBL.
Iis pun berulang kali menanyakan kejelasan pemberangkatan ke tanah suci. Namun, PT SBL tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.
“Enggak bisa ngomong apa-apa dia (pegawai PT SBL), Dia sendiri bingung. Katanya ditekan jemaah-jemaah lain yang belum bisa berangkat,” ucap Iis.
Berbeda dengan sikap jajaran PT SBL yang lebih banyak bingung dan bungkam, para agen dan marketing tetap berupaya memberangkatkan calon jemaah. Para agen ini tetap mengupayakan keberangkatan jamaah meski kantor pusat PT SBL tidak beroperasi lagi. Hebatnya, mereka harus mengeluarkan dana tambahan dari kantong pribadi para agen.
“Ini bukti tanggung jawab saya, uang jemaah sudah masuk ke SBL semua. Ini kan ibadah jadi saya upayakan keberangkatannya,” ujar salah satu agen SBL H. Iyan Sofyan kepada Liputan6.com.
Terakhir, dia memberangkatkan 42 jemaah dari wilayah Bandung, Sumedang, dan beberapa daerah lain di Jabar, 1 Februari 2018.
“Sampai pemberangkatan 14 Desember 2017 masih normal, berikutnya mulai ada penundaan minta maaf pada jemaah karena reschedule (ubah jadwal),” kata agen yang bekerja sama dengan PT SBL sejak 2015 itu.
Dia menjelaskan, bantuan yang dia berikan bersama agen lain mencakup akomodasi. Sementara penginapan, masih menggunakan penginapan yang sudah dipesan PT SBL.
Akomodasi berupa tiket yang dibayarkan saat itu seharga Rp 11 juta per orang. Untuk keperluan makanan dan yang lain dibantu oleh rekan-rekan kordinator yang lain, salah satunya Melia Milatul.
Melia menilai, kondisi PT SBL sekarang cukup sulit untuk memberangkatkan jemaah. Apalagi jika harus menunggu pencairan dana dari aset-aset yang dimiliki. Sementara, calon jemaah banyak yang sudah tua dan ada pula yang sudah mengambil cuti di kantor masing-masing.
Iyan Sofyan dan Melia Milatul pun masih memiliki jemaah yang harus diberangkatkan dalam waktu dekat. Termasuk 25 jemaah yang akan berangkat 12 Februari 2018.
“Insyaallah nanti biar Allah yang balas” ujar Melia.