Fokus, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Undang-Undang MD3.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (10/2/2018), dalam putusan MK itu, majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagai penunjang pemerintah. Dengan demikian, KPK merupakan obyek sah untuk hak angket DPR.
Namun, Agus mengaku masih mempertanyakan bentuk pengawasan apa saja yang bisa dilakukan DPR terhadap KPK.
Advertisement
"Apakah teman-teman dari DPR boleh mengawasi tata kelola keuangan atau kepegawaian nanti itu kita diskusikan", ujar ketua KPK Agus Rahardjo.