Bawaslu Klarifikasi soal Wacana Pedoman Materi Ceramah Pemilu

Anggota Bawaslu RI M Afifuddin menegaskan pedoman ini tidak akan mengekang materi ceramah.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 13 Feb 2018, 06:55 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 06:55 WIB
Foto Bawaslu
Kantor Bawaslu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengklarifikasi soal wacana pedoman materi ceramah yang tengah digodok. Dia menegaskan pedoman ini tidak akan mengekang materi ceramah pemuka agama.

Jika pedoman itu telah rampung dibuat, kata dia, hanya bersifat optional. Bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan penceramah nantinya.

"Jadi enggak sama sekali mengatur khatibnya, mengatur khotbahnya apalagi mengawasi. Enggak. Kita hanya memberi optional bacaan saja, sekaligus mengklarifikasi ya," ujar Afifuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2018).

Menurut dia, pedoman materi dari Bawaslu tersebut akan berupa daftar bacaan. Jika para penceramah ingin menyampaikan wawasan pendidikan pemilih maupun wawasan pelanggaran pemilu kepada para jamaahnya, ini dapat menjadi pilihan.

"Ini daftar bacaan, yang bisa jadi, kalau memang apa kita ingin ada semacam ceramah berwawasan pelanggaran pemilu, berwawasan pendidikan pemilih," kata Afifuddin.

Bawaslu, lanjut dia, masih terus melakukan pembahasan tentang materi wacana ini. Isi materi tersebut juga dikonsultasikan dengan para tokoh dari perwakilan masing-masing agama.

"Kita ada audiensi. Kalau untuk MUI jadwal sudah dapat, kalau PGI, KWI sudah," ucap Afifuddindi Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin.

Dia menuturkan, wacana ini merupakan turunan dari upaya anitisipasi menangkis datangnya isu SARA.

 

Lebih Didengar

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Selain lewat pedoman materi ceramah, anggota Bawaslu RI ini meminta agar para tokoh agama terlibat memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Terlebih, jika di tempatnya terdapat warga yang belum tercatat sebagai pemilih agar dapat segera didaftarkan.

Dia menganggap, imbauan yang disampaikan oleh para tokoh agama, akan relatif lebih mudah untuk didengarkan oleh masyarakat.

"Kalau informasinya dapat dari kiai atau pendeta, biasanya lebih didengarkan. Nah, fungsi-fungsi kerja sama ini yang kita inginkan," ucap Afifuddin.

Harapannya, jika para jamaah mendengarkan dan mengimplementasikan imbauan dari para tokoh masyarakat tersebut, persoalan-persoalan dalam pilkada seperti politik uang atau isu primordial dapat berkurang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya