Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan

Sebelumnya, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 05 Jan 2025, 22:09 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2025, 21:58 WIB
Ilustrasi - Markas Polres Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Ilustrasi - Markas Polres Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang (Polres) Pemalang memastikan pengusutan kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan  Polri yang melibatkan seorang oknum polisi dilakukan secara profesional.

Hanya saja, lantaran ada proses mediasi yang cukup panjang, korban baru memutuskan melapor kasus penipuan ini dan langsung diproses hukum. 

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto mengungkapkan, proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas.

Widodo mengungkapkan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," ujar dia.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” ungkapnya.

Widodo mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang. "Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kasi Humas.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya