KPK Duga Bupati Lampung Tengah Beri Arahan Kumpulkan Uang Suap

Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2018, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 01:00 WIB
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Lembaga antirasuah menduga Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1 miliar. 

Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Dia mengatakan, untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

 

Suap Terkait Pinjaman Daerah

FOTO: OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Tunjukan Uang Suap Rp 1 Miliar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. 

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode Syarif. 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya