Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Serse Narkoba Polda Metro Jaya sudah melakukan tes urine terhadap artis Roro Fitria. Hasil sementara tes urine itu menyebutkan Roro negatif sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, meskipun negatif sabu, Roro tidak bisa begitu saja lepas dari jerat hukum.
"Negatif urine. Ya tapi tetap diproses hukum dong," kata Kombes Suwondo, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018 malam.
Advertisement
Dia pun memastikan, Roro Fitria dan WH masih ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan.
Menurut dia, pihaknya memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Roro. Salah satunya sabu 2,4 gram yang dibayar Roro Fitria seharga Rp 5 juta.
"Saat ini yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112, 114 dan 132 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan ancaman 5 tahun atau lebih," imbuh Suwondo.
Sakau?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka atas kepemilikan 2,4 gram sabu. Hasil pemeriksaan, Roro memesan sabu dari WH yang ditangkap lebih dulu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2018.
Saat menangkap WH, polisi memergoki WH terus mendapat telepon dari Roro. Malahan Roro Fitriaterus bertanya kapan barang haram pesanannya sampai. Sikap Roro yang terus menelepon WH menanyakan barang haram pesanannya, tak urung menimbulkan pertanyaan apakah artis tersebut tengah sakau saat ditangkap?
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin mengatakan belum bisa menyimpulkannya. Namun, saat ditangkap di rumahnya di Ragunan, Jakarta Selatan, tidak ada perlawanan dari Roro.
"Selama penangkapan WH, di perjalanan juga sering telepon posisi di mana kok belum sampai," kata AKBP Calvin di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Advertisement