Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendadak lupa ingatan soal penerimaan uang terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua DPR itu.
Adalah anggota Majelis Hakim Anwar yang menyinggung sikap tidak konsisten Nazaruddin dalam memberikan keterangan di pengadilan.
"Sebelum terdakwa (Setya Novanto) menjadi terdakwa, saudara (Nazaruddin) lancar saja memberikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" tanya Hakim Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Nazaruddin pun terdiam dengan sindiran tersebut. "Jangan giliran orangnya di depan, saudara nggak mau (membongkar), pura-pura lupa," kata Hakim Anwar.
Nazaruddin juga mendadak tak berterus terang soal mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng yang disebutnya pernah menerima sejumlah uang. Nazar sempat menyebut aliran dana masuk ke Ketua Banggar lewat Andi Narogong.
Nazaruddin berkilah tahu soal penerimaan uang terhadap Mekeng berdasarkan laporan dari Andi. Mekeng sendiri sempat membantah soal penerimaan uang terkait e-KTP.
"Itu (penerimaan uang ke Mekeng) dari cerita Andi Yang Mulia, di lantai 9, (DPR)," Nazaruddin menjawab degan suara pelan.
Merasa ada yang janggal dengan keterangan Nazaruddin, Hakim Anwar menyatakan akan menghadirkan Andi di persidangan.
"Bagaiama kalau dikonfrontir dengan Andi nanti?" tanya Hakim Anwar yang disetujui Nazaruddin.
Nazaruddin-Melchias Mekeng Saling Bantah
Nazaruddin dan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng saling bantah soal penerimaan uang e-KTP dalam sidang dengan terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Mekeng soal apakah proyek e-KTP menggunakan dana optimalisasi. Mekeng menjawab tidak, karena program e-KTP sudah diajukan Kemendagri melalui RAPBN.
"Tidak benar Yang Mulia menggunakan dana optimalisasi. E-KTP itu program yang sudah diajukan oleh pemerintah melalui RAPBN. Dan sudah merupakan program multi-years," ujar Mekeng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Hakim pun menegaskan soal kebenaran pernyataan Mekeng tersebut. Namun hakim meyakinkan apakah keterangan Nazar soal e-KTP menggunakan dana optimalisasi benar atau bohong.
"Tadi saksi denger sendiri (Nazaruddin) bilang dana optimalisasi?" tanya hakim.
"Dia (Nazaruddin) tidak pernah hadir dalam rapat Badan Anggaran, itu hanya khayalan dia," Mekeng menjawab.
Mendengar pernyataan Mekeng, Nazaruddin langsung menanggapi.
"Yang Mulia, di situ mungkin Pak Mekeng nggak ngerti, bahwa untuk anggaran awalan itu, anggaran optimalisasi, baru anggaran tahun kedua, ketiga," Nazaruddin menyela.
"Jadi anggaran awal itu anggaran 2011?" hakim mempertegas.
"Iya Yang Mulia. Jadi anggaran awal itu diambil dari anggaran optimalisasi, kan waktu Bang Mekeng diperiksa bisa dilihat dokumen, anggaran awal itu tahun pertama optimalisasi. Anggaran tahun kedua, ketiga memang otomatis teranggarkan," kata Nazar.
Mendengar pernyataan Nazar, kini Mekeng yang terima.
"Dalam kepemimpinan saya tidak pernah ada (dana) optimalisasi untuk e-KTP. Itu yang saya ketahui, dan e-KTP progam pemerintah, disusun oleh pemerintah, masuk APBN 2011. Yakin karena Nazaruddin tidak pernah hadir di dalam pembahasan," kata Mekeng.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement