Liputan6.com, Garut - Polres Garut, Jawa Barat memeriksa N, warga Kampung Lebak Agung, yang tega menyetrika anaknya hingga mengalami luka bakar serius.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (20/2/2018), polisi memeriksa nenek korban dan sejumlah tetangga sebagai saksi, serta akan memeriksa kejiwaan pelaku yang tega menganiaya anak kandungnya hanya karena tak bisa menghafal pelajaran.
"Sementara tersangka masih dalam proses. Temperamental, bukan sekali ini saja informasinya, tapi sudah berulang-ulang menyiksa anak," ungkap Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Advertisement
N diamankan polisi setelah menerima laporan dari guru sekolah dasar tempat korban belajar. Ibu kandung korban terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.