OTT di Kendari, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

KPK mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2018, 10:38 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 10:38 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari. KPK menduga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, menerima suap dari seorang pengusaha.

"Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Febri mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap di Kendari itu.

Dia menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemkot Kendari. Perusahaan tersebut, KPKmenduga, menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Sebelumnya sudah pegang proyek ini di sana dan sudah memenangi proyek di tahun anggaran ini. Juga kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan kemudian tim bergerak," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1x24 Jam

Wali Kota Kendari di Bandara Halu Oleo saat akan diterbangkan ke Jakarta
Wali Kota Kendari di Bandara Halu Oleo saat akan diterbangkan ke Jakarta

Dari OTT tersebut, tim KPK membawa empat orang ke Jakarta. Mereka adalah Asrun, Adriatma, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Keempatnya kini tengah diperiksa instensif oleh penyidik. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT di Kendari.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya