Setya Novanto Kembali Jalani Sidang E-KTP Hari Ini

Pengacara Setya Novanto mengaku pihaknya belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 05 Mar 2018, 08:14 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 08:14 WIB
Mantan Dirut PNRI, Isnu Edhy Wijaya dan Advokat Elza Syarief Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Advokat, Elza Syarief (kiri) menyalami Setya Novanto saat jeda sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2). Tujuh saksi dihadirkan oleh JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali menjalani persidangan lanjutan hari ini. Sidang hari ini akan kembali menghadikan sejumlah saksi dalam perkara kasus ini.

Pengacara Setya Novanto mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Sidang pastinya masih saksi dari JPU, tapi tidak ada info saksi yang dipanggil," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu, 4 Februari 2018.

Menurut Maqdir, tiga saksi yang batal dihadirkan Jaksa dalam persidangan sebelumnya akan dihadirkan hari ini. Namun, ada kemungkinan juga ada saksi lain yang juga dihadirkan.

Majelis hakim sebelumnya menunda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK dalam persidangan korupsi proyek e-KTP pada Senin, 26 Februari 2018.

Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto, dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda.

 

Ongkos Rp 20 Miliar

Mantan Dirut PNRI, Isnu Edhy Wijaya dan Advokat Elza Syarief Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menyimak keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2). Persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di sidang sebelumnya, jaksa KPK membuka rekaman sadapan pembicaraan antara terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembicaraan itu terjadi di kediaman Novanto.

Dalam rekaman percakapan yang dilakukan pada pagi hari itu Novanto menyebut soal uang Rp 20 miliar. Andi Narogong pun menduga Setnov sudah memprediksi dirinya akan menjadi tersangka.

"Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana-sini," kata Setya Novanto dalam rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018 malam.

Masih dalam rekaman, Setya Novanto menyebutkan ongkos dikejar KPK atau saat menjadi tersangka akan lebih mahal. Terlebih lagi, Novanto merasa Andi sering kali memakai namanya dalam beberapa proyek.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue 20 miliar," ungkap Setya Novanto.

Kemudian Jaksa juga memutar rekaman sadapan percakapan antara Andi Narogong, Novanto dan Johannes Marliem. Ketiganya diketahui melakukan pertemuan di kediaman Setnov pada pagi hari.

Dalam sadapan itu, Setnov sempat berbicara "Tebebek-bebek, tinggal itu kita ngomong ama Demokrat kita justru tidak jadi diperiksa," suara Setnov dalam rekaman yang diputar jaksa.

Namun, beberapa sadapan pembicaraan itu tidak jelas. Yang jelas dalam sadapan tersebut, Novanto menyebutkan kata Demokrat. "Ngomong sama Demokrat. Diperiksa lu nanti, eh kita tuh enggak ada sistemnya, gua analisis sistem dulu deh," tutur Setnov dalam rekaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya