Liputan6.com, Jakarta - Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala menyebut pernah memberikan US$ 3,5 juta kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Hal tersebut dikatakan Iwan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto alias Setnov di Pengadilan Tipikor.
"Jadi saya kasih ke Irvanto total US$ 3,5 juta. Seingat saya tiga kali pemberian," ujar Iwan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Advertisement
Iwan mengatakan, awalnya Irvanto sempat mendatanginya dan mengatakan bahwa keponakan Setya Novanto itu memiliki uang di luar negeri. Uang tersebut berasal dari Biomorf, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.
Menurut Iwan, saat itu Irvanto meminta agar penarikan uang melalui sistem barter sesama money changer.
Tiga Tahap
Iwan pun langsung menghubungi Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hara yang memiliki koneksi money changer di luar negeri dan memberikan nomor rekening Irvanto kepada Juli Hara.
Kemudian, uang sejumlah US$ 3,5 juta itu ditransfer kepada beberapa money changer di Singapura. Setelah itu, Juli Hara memerintahkan pegawainya, Nunuy Kurniasih, untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Iwan.
Menurut Nunuy, yang dihadirkan sebagai saksi, penyerahan uang kepada Iwan dilakukan empat tahap. Pertama, sebesar US$ 1 juta, kemudian tahap kedua US$ 1 juta, ketiga US$ 1 juta, dan terakhir sebesar US$ 550 ribu.
“Penyerahan ke Pak Iwan ada empat tahap,” kata Nunuy.
Advertisement