Patroli, Surabaya - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, menggrebek pabrik kue di kawasan Jalan Nambangan. Penyegelan dilakukan, karena pabrik tersebut memproduksi kue pia dalam kemasan ilegal, atau tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (13/3/2018), izin yang tertera pada kemasan, hanya izin produk rumahan dari Departemen Kesehatan tahun 1992. Padahal kue pia ini diproduksi dalam pabrik besar dengan izin yang sudah tidak berlaku lagi.
Sang pengelola pabrik menyatakan, ia telah mengurus perizinan sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini perizinan tersebut belum juga turun. Pabrik pun akhirnya tetap berproduksi agar bisa menghidupi puluhan karyawannya.
Advertisement
Kue jenis pia ini telah beredar di sejumlah wilayah seperti Bali, Sulawesi, Maluku dan sejumlah daerah di Pulau Jawa. Selain menyegel mesin produksi, petugas mengamankan kue yang telah dikemas dalam kardus. Petugas juga akan meneliti kandungan kue di laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya zat berbahaya bagi kesehatan.