Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi ruangan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Stefanus R. Oedjoe, Selasa (13/3/2018).
Kedatangan KPK itu dalam rangka membahas kerja sama KPK dan Pemerintah Provinsi NTT terkait penyelenggaraan kegiatan pembekalan program "Pilkada Berintegritas" kepada 86 pasangan calon kepala daerah di NTT.
Advertisement
"Selain pembekalan[ Pilkada Berintegritas]( Pilkada Berintegritas ""), dilanjutkan juga dengan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon untuk diketahui publik," ujar Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI, David Sepriwasa, kepada wartawan, Selasa, 13 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, pembekalan Pilkada Berintegritas akan digelar pada Kamis, 3 Mei 2018, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTT.
Sebanyak 86 pasangan calon keapa daerah berserta partai politik pengusung hadir sebagai peserta pada pembekalan itu. Selain itu, hadir pula KPU NTT dan Bawaslu, serta para pemilih berintegritas.
"Surat pemberitahuan dan undangan segera dikeluarkan KPU NTT kepada para peserta," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Demi Perbaikan Pengelolaan Pemerintahan Daerah
Materi pembekalan yang akan disampaikan adalah seputar bagaimana mewujudkan pilkada berintegritas, termasuk materi terkait tugas KPK RI, pengelolaan pemerintah daerah yang efisien dan efektif, serta dilanjutkan sosialisasi dari pihak LHKPN tentang bagaimana cara membaca Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaikan keynote speech dalam pembekalan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, LHKPN, Polda NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT. Tujuannya, ucap David, agar pasangan calon kepala daerah memahami cara mengelola pemerintahan secara baik dan efektif agar dapat terhindar dari kasus-kasus korupsi.
"Diharapkan pasangan calon nantinya tidak enggan dalam menjalankan pemerintahan, khususnya terkait proyek-proyek di daerah," katanya.
David menjelaskan, KPK telah berkoordinasi dengan KPU Pusat dan sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing KPU provinsi untuk ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda NTT, Stefanus R. Oedjoe, menyambut baik langkah-langkah KPK RI dalam upaya menata dan memperbaiki pengelolaan pemerintahan di daerah secara baik dan efektif.
Pelaksanaannya dapat ditata secara baik dan perlu ada keseimbangan dalam penyampaian materi dengan melibatkan pihak penegak hukum, seperti dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT.
Advertisement