Patroli, Subang - Aparat Polres Subang menetapkan sopir minibus yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan sopir tembak dianggap banyak melanggar aturan lalu lintas.
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Rabu (14/3/2018), sopir minibus bernama Ari tersebut dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh aparat Polres Subang, atas kecelakaan tunggal yang mengakibatkan 16 penumpang mengalami luka-luka di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, Senin, 12 Maret lalu.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, diketahui ternyata sang sopir merupakan sopir tembak yang tidak memiliki SIM B umum. Tersangka juga dianggap lalai dalam mengendarai laju bus, hingga mengakibatkan belasan penumpang luka-luka.
Advertisement
Sebelumnya, kecelakaan kembali terjadi di Tanjakan Emen, Subang. Minibus yang melaju dari arah Bandung menuju Subang tersebut menabrak tebing hingga terguling.
Diduga kecelakaan terjadi akibat rem mobil tidak berfungsi dengan baik. Akibat kecelakaan, 12 dari 15 penumpang mobil mengalami luka berat. Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Subang dan Puskesmas.