Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah sah dan mendapatkan penomoran dalam lembaran negara.
Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah dapat digugat, sebab sudah sah menjadi UU.
Baca Juga
"Jadi, kalau sekarang mau mengajukan judicial review (uji materi) silakan. (penomoran) UU Nomor 2 Tahun 2018," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Dia menyebut Presiden Jokowi telah mengetahui penomoran UU MD3 tersebut. Yasonna beralasan penomoran itu juga melalui sekretariat negara atau Setneg.
"Ini dari Setneg nomornya, jadi tentunya presiden sudah ada," ucapnya.
Disinggung kehadirannya di Kompleks Parlemen, Yasonna mengaku untuk menyakan jadwal pelantikan pimpinan di MPR.
"Itu urusan pribadi tidak terkait UU MD3. Kita mau dengar dari mereka pelantikannya kapan," jelas Yasonna.
Jokowi Tolak Tandatangan
Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak (MD3).
"Ya kan hari ini sudah berakhir, dan saya perlu sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi di alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 besok, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi.
"Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi lagi.
Advertisement