Menkumham: UU MD3 Resmi Berlaku, Silakan Kalau Mau Gugat

Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah dapat digugat, sebab sudah sah menjadi UU.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mar 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 13:25 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Menkumham Yasonna Laolly menyerahkan pandangan akhir pemerintah soal RUU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah sah dan mendapatkan penomoran dalam lembaran negara.

Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah dapat digugat, sebab sudah sah menjadi UU.

"Jadi, kalau sekarang mau mengajukan judicial review (uji materi) silakan. (penomoran) UU Nomor 2 Tahun 2018," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dia menyebut Presiden Jokowi telah mengetahui penomoran UU MD3 tersebut. Yasonna beralasan penomoran itu juga melalui sekretariat negara atau Setneg.

"Ini dari Setneg nomornya, jadi tentunya presiden sudah ada," ucapnya.

Disinggung kehadirannya di Kompleks Parlemen, Yasonna mengaku untuk menyakan jadwal pelantikan pimpinan di MPR.

"Itu urusan pribadi tidak terkait UU MD3. Kita mau dengar dari mereka pelantikannya kapan," jelas Yasonna.

Jokowi Tolak Tandatangan

Presiden Jokowi kumpulkan para pemimpin bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyapa pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak (MD3).

"Ya kan hari ini sudah berakhir, dan saya perlu sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi di alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 besok, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.

"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi.

"Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya