KPK Jebloskan Eks GM Jasa Marga ke Lapas Sukamiskin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Setia Budi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mar 2018, 07:46 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 07:46 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Terpidana kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor BPK itu dieksekusi karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini (Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Setia Budi karena terbukti melakukan suap.

Menurut hakim, Setia Budi terbukti memberikan sebuah motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta untuk menyuap auditor BPK Sigit Yugoharto.

Selain itu, Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas hiburan malam kepala sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.

Pemberian dilakukan sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi pada PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuntutan Jaksa

Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbincang bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman jelang memberikan keterangan terkait dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, jaksa menuntut Setia Budi dengan hukuman pidana penjara dua tahun. Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut‎," ujar Jaksa Sobari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2018.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut, Setia Budi terbukti menyuap auditor BPK Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk motor gede (moge) Harley Davidson Sportster 883.

Selain itu, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Suap tersebut dimaksudkan Setia Budi untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya