Liputan6.com, Sumatera Utara - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menetapkan Bupati Simalungun yang juga bakal cagub Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumatera Utara di Jalan Adam Malik Medan. Menurut Andi Rian, JR Saragih diduga menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.
"Selanjutnya kita akan terbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan dugaan gunakan surat palsu terkait pencalonan kemarin," ujar Andi Rian
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/3/2018), sebelumnya KPU menetapkan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian tidak lolos sebagai cagub dan cawagub Sumatera Utara. JR saragih tidak memenuhi syarat legalisasi ijazah SMA karena Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih.
Advertisement
JR Saragih kemudian memenangkan sebagian gugatannya di Bawaslu dan diminta melegalisasi ulang ijazahnya. Namun hingga Kamis kemarin JR Saragih tidak menyerahkan persyaratan yang diminta sehingga untuk kedua kalinya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai Cagub Sumatera Utara.