Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama seluruh pejabat di kantor Gubernur Jambi, Senin, 19 Maret 2018. Lantas, apakah langkah tersebut ada hubungannya dengan kasus korupsi di Jambi yang tengah ditangani KPK?
Baca Juga
Advertisement
Koordinator Wilayah Sumatera II KPK RI, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pertemuan KPK bersama Zumi Zola dan jajaran pejabat di Jambi merupakan bagian dari langkah KPK dalam upaya monitoring dan evaluasi (monev) untuk mendorong birokrasi yang bersih.
Menurut pria yang akrab disapa Choki ini, kegiatan rapat monev tersebut merupakan bagian dari realisasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi serta rencana aksi sektor strategis Provinsi Jambi.
"Ada perkembangan baru dari rencana aksi yang telah ditandatangani oleh Bapak Gubernur Jambi Zumi Zola. Akan ada penambahan beberapa hal di luar yang sifatnya reguler, khususnya pada sektor strategis terkait dengan penerimaan daerah," ujar Choki.
Jambi Jadi Perhatian Khusus KPK
Ia mengemukakan, ada dua sektor strategis yang akan menjadi fokus tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan KPK akan membantu Provinsi Jambi.
Salah satunya terkait penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi. Terdapat lima pokok, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, air permukaan, cukai rokok, dan pajak bahan bakar minyak.
"Intinya, KPK akan mendampingi Pemprov Jambi dalam penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi ini yang nantinya apabila dilaksanakan dengan baik, akan meningkatkan penerimaan daerah," Choki menjelaskan.
Sektor strategis kedua yang menjadi fokus KPK adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang ada pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral. Apalagi, Provinsi Jambi menjadi salah satu pertimbangan pusat untuk masalah pertambangan. Masalah pertambangan ini meliputi izin-izin tambang yang telah dicabut, atau hal lainnya dari pengusaha tambang terkait aktivitas pertambangan.
Selain pertambangan, sektor SDA lainnya yaitu hutan, perkebunan, dan kelautan, juga akan menjadi fokus Korsupgah KPK dalam rangka kolaborasi optimalisasi penerimaan daerah. Di samping itu, KPK juga akan masuk pada sektor kesehatan yang merujuk pada fungsi pelayanan dasar masyarakat.
Tak hanya itu, sektor pendidikan dan infrastruktur juga akan mendapatkan perhatian khusus dan akan dilihat dari proses awal hingga akhirnya, sehingga semua berjalan dengan baik.
"Penambahan program sektor strategis ini bukan hanya dilakukan di Provinsi Jambi saja, tetapi telah dilaksanakan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia," Choki memungkasi.
Advertisement
Tata Kelola Pemerintahan di Jambi
Sementara itu, Gubernur Zumi Zola menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Masyarakat, kata dia, selama ini lebih mengenal KPK hanya dari sisi penindakan saja.
Menurut dia, dalam mengedepankan sisi pencegahan secara dini, Pemprov Jambi telah berupaya melaksanakan sejumlah rencana aksi. Dimulai dari penyederhanaan regulasi, perbaikan manajemen aparatur, hingga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang saat ini sedang dalam proses pengangkatan.
Pemerintah Provinsi Jambi, kata Zola, terus memberikan perhatian dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada tanggal 21 November 2017.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1446/Kep.Gub/ITPROV-1.2/2017 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi.
"Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk beberapa kelompok kerja (Pokja) sebagai upaya percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi, yang diketuai oleh beberapa perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," Zola menerangkan.
Zola berjanji akan mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar mengikuti dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Ia pun mewanti-wanti, agar rekomendasi yang diberikan dari hasil rapat monev tersebut tidak dijadikan beban. Namun, harus dilihat sebagai sebuah kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Status Tersangka Zumi Zola
Untuk diketahui, Zumi Zola kini tengah menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sejak awal Februari 2018 lalu. Mantan artis dan pesinetron ini diduga menerima sejumlah suap terkait beberapa pengerjaan proyek di Provinsi Jambi. Nilainya mencapai Rp 6 miliar.
Dalam kasus ini, selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
Sebelum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, tim KPK terlebih dahulu melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari rumah dinas Gubernur Jambi hingga sebuah vila milik keluarga Zumi Zola yang berlokasi di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Kasus yang tengah melilit Zumi Zola ini merupakan hasil pengembangan KPK dalam pengusutan kasus lain, yakni suap atas pengajuan Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018 yang diusulkan Pemprov Jambi ke DPRD setempat senilai Rp 4,5 triliun.
Dalam pengungkapannya, KPK pada akhir November 2017 lalu sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras Pemprov Jambi serta anggota DPRD.
Pada operasi senyap itu, KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai hampir Rp 4 miliar. Pada perkembangannya, ada empat tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) (ERM) Erwan Malik, mantan Asisten II SAI (Saipudin), mantan Plt Kepala Dinas PUPR ARF (Arfan) dan seorang anggota DPRD Jambi SUP (Supriono).
Tiga orang yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arfan kini sudah diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi. Sementara untuk tersangka Supriono statusnya diperpanjang dan masih ditahan di rutan KPK Jakarta.
Advertisement