Cara Mudah Mengajukan Permohonan SKCK Online yang Baru Dirilis Polri

Dengan sistem baru ini, pemohon SKCK tidak perlu mengantre di kantor polisi terdekat.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mar 2018, 15:42 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 15:42 WIB
Mobil SKCK Keliling Mengaspal Perdana di Bandung
Biaya administrasi untuk membuat SKCK di mobil keliling itu adalah Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Baintelkam Polri dan Bank Rakyat Indonesia melakukan nota kesepemahaman (MoU) terkait pelayanan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. MoU itu juga dihadiri oleh Ombudsman RI yang dilaksanakan di Ballroom Tiara, Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, dengan MoU tersebut, pembuat SKCK tak perlu lagi repot-repot antre di kantor polisi terdekat.

"Masyarakat bisa mengakses SKCK online di mana saja dengan mengakses skck.polri.co.id. NIK di-enter, data pribadi akan keluar semua," ungkap Wijayanto, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Setelah mengonfirmasi data yang tertera di layar, akan keluar nomor Briva. Deretan angka itu digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI.

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui bank lain. Meski membuat SKCK secara online dan tak perlu mengantre untuk membuatnya, masyarakat tetap harus ke kantor polisi terdekat dari lokasi ia tinggal. Jika SKCK-nya sudah jadi, pemohon harus mengambilnya di kantor polisi.

"Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit. Setelah dibayar, tinggal datang ke polres dan polsek untuk diterbitkan SKCK-nya. Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit," ujarnya.

"Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa diurus. Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Tak Perlu Sidik Jari

Wijayanto menjelaskan, pembuatan SKCK dengan sistem online tidak memerlukan sidik jari. Namun, SKCK tetap sah.

"Sekarang dengan NIK semuanya sudah ada. Karena di NIK itu data sidik jari kemudian identitas juga ada semuanya," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya