Liputan6.com, Jakarta - Rencana kebijakan pemerintah menurunkan tarif tol menuai tanggapan positif pengguna jalan terutama awak kendaraan berat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (24/3/2018), rencana kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif jalan tol masih dirumuskan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk besaran penurunan tarifnya.
Meski demikian, rencana atas kebijakan ini disambut positif para awak kendaraan berat. Mereka menilai penurunan tarif itu bisa saja mempengaruhi biaya transportasi pengiriman barang. Bahkan mereka berharap selisih dari besaran tarif yang diturunkan dapat menutup kebutuhan makan di jalan.
"Semua senang kalau memang itu turun. Tapi dampaknya nggak terlalu besar," kata sopir kontainer Asep.
Advertisement
"Senang sekali dengan kebijakan ini, jadi bisa buat makan," ujar sopir kontainer Muhammad.
Keluhan para sopir kendaraan berat terkait mahalnya tarif tol direspon Presiden Joko Widodo dengan memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Presiden meminta kedua menteri mengkaji dan merumuskan penurunan tarif tol.
Menteri Basuki Hadimoeljono dan Menteri Budi Karya Sumadi telah menghitung besaran pernurunan tarif ruas jalan tol. Salah satunya berdasarkan penyederhanaan golongan tarif kendaraan.
Sejumlah langkah telah disiapkan terutama kompensasi untuk operator jalan tol agar tarif tol dapat diturunkan.
Tiga insentif untuk operator adalah perpanjangan masa konsesi 15 tahun. Ini berarti konsesi investor atau operator ruas jalan tol menjadi 50 tahun-an.
Kedua, menyederhanakan golongan tarif kendaraan terutama kendaraan berat, yaitu dengan mengubah komposisi golongan logistik sehingga tarif akan turun cukup banyak.
Kemudian pemerintah akan memberi tax holiday bagi investor yang membangun jalan tol di wilayah tertentu. Berdasarkan hitungan Kementerian PUPR dan Kemenhub tarif tol dapat turun sekitar Rp 325 per kilometer.