Tarif Tol Turun, Berikut Penjelasannya

Presiden Jokowi mengkoordinasikan sejumlah menteri terkait untuk menurunkan tarif tol. Seperti apa penjelasannya?

oleh Mevi Linawati diperbarui 24 Mar 2018, 09:29 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2018, 09:29 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghitung besaran penurunan tarif ruas jalan tol. Salah satunya, berdasarkan penyederhanaan golongan tarif kendaraan yang melintas di ruas jalan tol.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (24/3/2018), keluhan para sopir kendaraan berat terkait mahalnya tarif tol, direspons Presiden Joko Widodo dengan memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Presiden meminta kedua menteri mengkaji dan merumuskan penunrunan tarif tol.

Menteri Basuki Hadimoeljono dan Menteri Budi Karya Sumadi segera bergerak cepat. Mereka telah berdialog dengan stake holder jalan tol, di antaranya PT Jasa Marga dan sejumlah investor, termasuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sejumlah langkah telah disiapkan, terutama kompensasi untuk operator jalan tol agar tarif tol dapat diturunkan. Tiga insentif untuk operator adalah perpanjangan masa konsesi adalah 15 tahun. Hal ini berarti, konsesi investor atau operator ruas jalan tol menjadi 50 tahun-an.

Kedua, menyederhanakan golongan tarif kendaraan, terutama kendaraan berat. Yaitu dengan mengubah komposisi golongan logistik, sehingga tarif akan turun cukup banyak. Kemudian pemerintah akan memberi tax holiday bagi investor yang membangun jalan tol di wilayah tertentu.

Berdasarkan hitungan Kementerian PUPR dan Kemenhub, tarif tol dapat turun sekitar Rp 325 per kilometer. Hal ini menuai respons positif dari pihak operator. Pada intinya, penurunan tarif tidak masalah sepanjang prinsip Internal Rate of Return (IRR), atau tingkat pengembalian investasi tetap dan konsesi diperpanjang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya