Keluarga Korban Tanjakan Emen Tuntut Ganti Rugi ke PO Bus Premium

Kecelakaan yang menimpa rombongan wisata Koperasi Simpan Pinjam Permata di Tanjakan Emen terjadi, pada 10 Februari 2018.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Apr 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 20:10 WIB

Fokus, Subang - Keluarga korban kecelakaan bus Premium Passion yang terjadi di Tanjakan Emen, Jawa Barat mendatangi kantor Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan. Mereka menuntut ganti rugi dari perusahaan bus dan penyelenggara wisata.  

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (3/4/2018), sambil membawa bendera kuning mereka menuntut permohonan maaf secara tertulis atas hilangnya nyawa puluhan Korban, dan ganti rugi biaya perawatan para korban yang terluka.   

"Dari pihak koperasi maupun pihak perusahaan bus dan penyelenggara wisata tidak ada pertanyaan bertanggung jawab. Jadi semua biaya pengobatan korban ditanggung sendiri, ujar Aang Junaidi dari perwakilan keluarga korban.  

Kecelakaan yang menimpa rombongan wisata Koperasi Simpan Pinjam Permata di Tanjakan Emen terjadi, pada 10 Februari 2018. Kecelakaan diduga akibat rusaknya sistem rem pada bus. Sebanyak 27 orang tewas, belasan lainnya luka-luka. Sang sopir pun ditetapkan sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya