Polda Metro Tangkap Lagi 4 WNA Pelaku Skimming

Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 20:47 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 20:47 WIB
Empat WNA Tersangka Kasus Skimming Tutupi Wajah di Polda
Empat WNA tersangka saat pengungkapan tiga kasus pencurian data elektronik (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3). Empat tersangka tersebut berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming.

Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.

"Kempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, di mana dua di antaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Penangkapan empat pelaku skimming dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico, para pelaku ditangkap saat beraksi di sejumlah galeri ATM.

"Kita kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank pelat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming. Proses penangkapan ini tidak lepas dari bantuan dan kerja sama OJK dan perbankan," kata Nico.

Selain itu, Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihaknya telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

Imbau Masyarakat Berhati-hati

Empat WNA Tersangka Kasus Skimming Tutupi Wajah di Polda
Tiga WNA tersangka menutupi wajah saat pengungkapan tiga kasus pencurian data elektronik (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3). Empat tersangka tersebut berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Arya Manggala)

"Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita minta masyarakat lebih berhati-hati dalam ambil uang, ditutupi saat masukan PIN. Itu salah satu cara yang paling aman saat ini," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya