Cuti Kampanye Capres Petahana Disepakati, KPU Segera Buat Aturan

KPU menyebut regulasi itu tidak bertentangan dengan UU.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Apr 2018, 21:38 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 21:38 WIB
KPU Gelar Rapat dengan DPR
Suasana saat KPU bersama Bawaslu dan Mendagri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4). Rapat tersebut membahas peraturan KPU terkait daerah pemilihan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati calon presiden atau capres petahana harus melakukan cuti saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebut regulasi itu tidak bertentangan dengan UU.

Sebab, dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya," kata Komisioner KPU Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.

Lanjut dia, untuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di Istana Negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Libur Tidak Perlu Cuti

KPU Gelar Rapat dengan DPR
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro (dua kanan) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (2/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Karena presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan dalam proses cuti. Itu harus dipertimbangkan untuk keberlangsungan tugas pemerintahan dan kenegaraan," jelas Wahyu.

Sedangkan untuk hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, Wahyu menyebut capres petahana tidak perlu cuti kampanye.

"Wajib itu, karena di UU jelas hari libur tidak perlu cuti," jelas Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya