26 Jiwa Melayang, Polisi Tangkap 2 Pengedar Miras Oplosan

Para pelaku menjual minuman keras oplosan ini seharga Rp 15 ribu per plastiknya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 05 Apr 2018, 20:36 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 20:36 WIB

Fokus, Bekasi - Dua pelaku yang berperan sebagai peracik dan pengedar minuman keras oplosan ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda pada operasi pengegerebakan yang berlangsung Rabu dinihari.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (5/4/2018), bersama kedua pelaku polisi menyita puluhan ribuan liter minuman keras oplosan siap edar dan sejumlah bahan campuran minuman keras. Para pelaku menjual minuman keras oplosan ini seharga Rp 15 ribu per plastiknya.

"Itu dikenakan pidana 204 KUHP yaitu memberikan barang atau minuman yang dia tahu dapat membahayakan nyawa orang hingga menyebabkan meninggal dunia. Pidananya 20 tahun penjara. Dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 109 pidana maksimumnya 15 tahun," terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.

Sementara itu korban tewas akibat minuman keras oplosan di Bekasi bertambah lima orang dari dua tempat berbeda yaitu Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Selatan dimana seorang diantaranya adalah perempuan.

Polisi juga masih mengejar pemilik gudang yang melarikan diri. Selain di Bekasi, penambahan korban tewas akibat minuman keras oplosan juga terjadi di Jakarta. Ahmadi warga Jalan Kebun Pala Cipinang Melayu, Jakarta Timur meregang nyawa Kamis pagi usai mendapatkan perawatan di rumah sakit. Atas peristiwa ini total 26 jiwa melayang akibat menenggak minuman keras oplosan yang terjadi di Jakarta, Depok dan Bekasi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya