Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjebloskan Plt Ketua DPRD Malang Abdul Hakim terkait kasus dugaan suap pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"AH (Abdul Hakim) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Selain Abdul Hakim, penyidik juga menahan empat anggota DPRD Malang periode 2013-2019 terkait kasus yang sama. Mereka adalah Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi.
Advertisement
"4 anggota DPRD, IF (Imam Fauzi) dan SR (Syaiful Rusdi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk tersangka SL (Sulik Lestyowati) dan TY (Tri Yudiani) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," jelas Febri.
Abdul Hakim berharap penahanan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Malang lainnya tidak menganggu pembangunan dan situasi Kota Malang.
"Saya selaku ketua DPRD pengganti kota Malang harus tetap berjalan, apapun situasi penduduk kota Malang harus tetap membangun," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Ditahan
Terkait kasus ini, KPK telah menahan 14 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Bambang Sumarto ditahan pada Kamis 29 Maret 2018 dan Sahrawi langsung dijebloskan ke rutan usai menjalani pemeriksaan Kamis 5 April 2018.
Advertisement