Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPR RI itu tiba pukul 13.15 WIB di kantor KPK.
Setya Novanto yang turun dari mobil tahanan KPK langsung naik ke lantai dua ruang pemeriksaan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya tersenyum kepada awak media.
Baca Juga
Tak lama berselang, pukul 13.40 WIB, pengusaha Made Oka Masagung yang juga tersangka korupsi e-KTP turun dari mobil tahanan. Baik Setya Novanto maupun Made Oka tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah.
Advertisement
Keduanya diduga akan dikonfrontasi terkait dugaan aliran dana e-KTP yang mengalir ke sejumlah tokoh, antara lain Puan Maharani. Namun belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut. Juru Bicara KPK belum membalas konfirmasi dari awak media.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto mengatakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Setya Novanto, Made Oka menyampaikan sudah menyerahkan uang kepada Puan Maharani. Saat itu Puan merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Bantah
Namun pernyataan Setya Novanto itu dibantah oleh kuasa hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono.
"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov (soal aliran dana ke Puan) di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," ujar Bambang, saat mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Maret 2018.
Sebelumnya, KPK Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi e-KTP. Keduanya diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Atas perbuatan mereka, disanyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Made Oka Masagung dan Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement