Top 3 News Hari Ini: PKPI Peserta Pemilu 2019

Top 3 news hari ini, putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Bawaslu yang menolak permohonan PKPI yang dipimpin Hendropriypno.

oleh Moch Harun SyahMaria FloraMuhammad Radityo PriyasmoroLizsa Egeham diperbarui 11 Apr 2018, 21:34 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 21:34 WIB
Ketua Umum PKPI Hendropriyono
Ketua Umum PKPI Hendropriyono saat dipotret tim Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk jadi peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno.

Sebelumnya Bawaslu tidak meloloskan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI di empat provinsi karena tidak memenuhi syarat. 

Sementara itu, kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih gelap. Satu tahun berlalu, polisi masih belum menemukan siapa pelaku yang telah menyiramkan air keras ke mata Novel hingga buta.

Kepada sang istri, Novel menceritakan jika ada keterlibatan 'orang besar' dalam kasus penyerangan di pagi buta itu.

Siapakah sosok 'orang besar' yang dimaksud Novel Baswedan?

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. PTUN Kabulkan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019

PTUN mengabulkan gugatan PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selengkapnya... 

2. HEADLINE: Tabir Gelap Kasus Novel Baswedan, Setahun Berlalu...

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat berada di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). Sebelumnya Novel Baswedan disiram air keras saat pulang salat berjamaah pada subuh 11 April 2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setahun berlalu, tapi pelaku yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih misterius. 

Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017, tepat setahun yang lalu, di dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kala itu, ia baru pulang usai menunaikan salat Subuh di masjid. Siraman air keras membuat dua matanya cedera parah.

Kepada sang istri, pria kelahiran Semarang itu menceritakan soal siapa-siapa saja yang ia duga sebagai pelaku dan otak penyerangnya.

Novel juga hanya bergumam ketika ditanya siapa Jenderal yang terlibat. Malah dia mengaku belum mengetahui persis soal siapa yang tega membuat mata kirinya buta saat ini.

Selengkapnya...

3. Cerita Novel kepada Istri soal Dalang di Balik Serangan Air Keras

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan jelang masuk ke kediaman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2). Novel kembali dalam proses pemulihan sambil menunggu jadwal operasi tahap kedua. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda, mengaku masih berharap para pelaku yang menyerang suaminya segera tertangkap. 

Tidak hanya para pelaku, Rina juga berharap polisi bisa profesional dan mengungkap siapa aktor atau dalang dibalik penyerangan itu.

Namun saat bercerita, kata Rina, Novel menyebutkan para pelaku tidak akan tertangkap. Sebab, Novel menduga ada keterlibatan 'orang besar' di balik skenario penyerangan pagi buta itu.

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya