KPK Dalami Putusan PN Jaksel Terkait Boediono pada Kasus Century

Bagi KPK diminta atau tidak diminta, pihaknya tetap akan menuntaskan kasus BLI Bank Century

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Apr 2018, 09:05 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 09:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyatakan pihaknya segera menggelar rapat pimpinan menyusul putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bail Out Bank Century.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (12/4/2018), penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Rabu malam. Bagi KPK diminta atau tidak diminta, pihaknya tetap akan menuntaskan kasus BLI Bank Century yang menyeret mantan gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono.

Pada April 2017, KPK sudah mengelompokan 10 orang berdasarkan peran masing-masing dan masih terus dalam pembahasan. Saat ini, KPK masih menunggu rapat pimpinan sebelum mengambil keputusan termasuk melihat konstruksi kasusnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya