Moratorium Hukuman Mati Bisa Selamatkan 188 WNI di Luar Negeri?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, jika pemerintah tetap menerapkan hukuman mati, ratusan WNI tersebut akan dieksekusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 08:36 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 08:36 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Ilustrasi eksekusi mati

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, moratorium atau penundaan hukuman mati di Tanah Air bisa mempermudah diplomasi internasional untuk menyelamatkan 188 WNI terpidana mati di luar negeri. Jika pemerintah tetap menerapkan hukuman mati, maka ratusan WNI tersebut akan dieksekusi.

"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya, jika masih mempraktikkan hukuman yang tidak manusiawi dalam negerinya sendiri?" kata Usman di Kantor Amesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 12 April 2018.

Dia meyakini, masih dieksekusinya WNI di luar negeri, lantaran pemerintah menggunakan standar ganda. Di mana, pemerintah masih menerapkan hukuman mati di Tanah Air, tapi di sisi menginginkan negara lain tidak mengeksekusi warganya.

Mantan Koordinator Solidaritas Korban Kekerasan Negara ini menyebut pada akhir 2017, sebanyak 106 negara telah menghapus hukuman mati dari peraturan perundang-undangan untuk semua kejahatan. Sementara, ada 142 negara telah menghapuskan hukuman mati pada perundang-undangan dan praktik di lapangan.

Usman menginginkan, pemerintah ikut menghapus kebijakan hukuman mati. "Eksekusi mati bukan media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup," ujar dia.

Ada Cara Lain

Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Di Indonesia, sebagian besar terpidana mati terlibat kasus narkotika. Menurut dia, cara paling efektif menekan angka kejahatan narkotika tanpa eksekusi mati adalah melakukan intervensi di berbagai sektor.

"Seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata Usman.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta Kepresidenan untuk Pembunuhan Munir ini mengatakan, masuk dan menyebarnya narkotika ke dalam negeri bukan semata karena pelaku. Menurut dia, ada pula campur tangan langsung dari pihak imigrasi maupun petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kadang-kadang lapas justru jadi tempat bagi pengedar untuk mengedarkan bisnis kejahatnnya," ucap Usman.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya